Labels

Pengikut

bagaimana pandangan anda tentang blog ini???

Jumat, 18 Maret 2011

ADART




HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN
(HMJ MANAJEMEN)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI TUNAS NUSANTARA



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI TUNAS NUSANTARA

PENDAHULUAN
HMJ Manajemen lahir dari kebutuhan struktural dan fungsional dari organisasi kemahasiswaan yang berada di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara. Organisasi HMJ Manajemen berada di bawah jurusan yang berkoordinasi dengan BEM dan MPM sebagai pengawas kegiatan HMJ Manajemen.
HMJ Manajemen berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang bersifat penalaran/keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu Manajemen. Maka untuk merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut

BAB I
NAMA dan TEMPAT

Pasal 1 :
1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen di singkat menjadi HMJ Manajemen
2. HMJ Manajemen berkedudukan di kampus STIE Tunas Nusantara Jakarta

Pasal 2 :
HMJ Manajemen ini didirikan pada 25 Oktober 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 3 :
Bendera dan lambang HMJ Manajemen adalah bendera dan lambang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara ditambah dengan tulisan HMJ Manajemen.

BAB III
AZAS, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 4 :
HMJ Manajemen berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5 :
1. HMJ Manajemen merupakan organisasi pendidikan tinggi yang bersifat kekeluargaan, mandiri dan berorientasi kepada almamater dan masyarakat
2. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk seluruh mahasiswa jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara
3. HMJ Manajemen bersifat non-politis dan menjunjung tinggi kemandirian

Pasal 6 :
HMJ Manajemen didirikan dengan tujuan :
1. Membina dan mengembangkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota HMJ Manajemen dan unsur civitas akademika
2. Membantu almamater dalam melaksanakan misi jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara
3. Memelihara dan menjunjung tinggi nama baik jurusan dan STIE Tunas Nusantara
4. Mengembangkan potensi dan kemampuan profesionalisme serta berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan anggotanya


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7 :
1. Mempererat tali silaturahmi antar anggota
2. Membangun kreatifitas mahasiswa dengan membuat program-program yang relevan dengan Manajemen
3. Membangun loyalitas mahasiswa terhadap kampus
4. Menjembatani mahasiswa dalam bidang pengembangan diri dan potensi keilmuan yang ada
5. Tujuan HMJ Manajemen dicapai dan ditempuh melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8 :
1. Anggota HMJ Manajemen adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai mahasiswa jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara
2. Ketentuan mengenai keanggotaan HMJ Manajemen diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9 :
HMJ Manajemen mempunyai wilayah kerja di tingkat Jurusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara Jakarta

Pasal 10 :
Pengurus HMJ Manajemen terdiri dari
1. Pengurus Lengkap
2. Badan Pengurus Harian (BPH)
Pasal 11 :
1. Pengurus lengkap terdiri atas dewan pembimbing, dewan pengawas dan Badan Pengurus Harian (BPH)
2. Badan Pengurus Harian terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan dua orang kordinator divisi

BAB VII
MASA BAKTI PENGURUS

Pasal 12:
1. Masa bakti kepengurusan di atur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) STIE Tunas Nusantara
2. Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai ketua HMJ Manajemen adalah dua periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan atau oleh Rapat Besar HMJ Manajemen

BAB VIII
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13:
Kekuasaan tertinggi HMJ Manajemen STIE Tunas Nusantara adalah ditangan Rapat Besar HMJ Manajemen
BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 14 :
1. Rapat besar diadakan satu kali pada setiap periode kepengurusan
2. Rapat Kerja di adakan seiap awal periode kepengurusan
3. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangya dua bulan sekali
4. Rapat evaluasi di adakan sekurang-kurangnya bulan tiga bulan sekali

Pasal 15 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan rapat luar biasa yang memiliki wewenang membahas hal besar yang berkenaan dengan eksistensi HMJ Manajemen
BAB X
KEUANGAN

Pasal 16 :
Keuangan HMJ Manajemen diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
3. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
4. Usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan HMJ Manajemen

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17 :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Kepala Jurusan Manajemen
2. Perubahan AD dan ART hanya ada pada Rapat Kerja dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari peserta yang hadir pada rapat kerja tersebut

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 18 :
Prosedur Pembubaran HMJ Manajemen:

1. Pembubaran HMJ Manajemen hanya dapat dilakukan dengan suatu Rapat Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota HMJ Manajemen.
2. Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota HMJ Manajemen yang hadir pada Rapat Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan di sahkan oleh ketua STIE Tunas Nusantara.
3.
BAB XIII
LAIN-LAIN

Pasal 19 :
1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
2. ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 20 :
1. Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam POK-ST dan GBHP MPM
2. Anggaran Dasar ini disahkan dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Jakarta dan mulai berlaku seiak ditetapkan pada tanggal

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Januari 2010

PENGESAHAN

Presidium sidang I

Luqmanul Hakim Presidium sidang II

Afrin Dawati
Ketua Jurusan Manajemen


(Andi M. Rudhan, S.E, M.M)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI TUNAS NUSANTARA

BAB I
UMUM

Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga HMJ Manajemen merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar HMJ Manajemen

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 :
Keanggotaan HMJ Manajemen terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 3 :
1. Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara
2. Anggota Luar Biasa adalah :
a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan STIE Tunas Nusantara minimal 1 (satu) tahun tetapi tidak selesai.
b. Setiap orang yang pernah menjadi Staf Administrasi dan Tata Usaha atau bagian lain di jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara minimal 2 (dua) semester.
3. Anggota Kehormatan adalah :
a. Semua staf pengajar tetap maupun tidak tetap di jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara minimal 2 (dua) semester
b. Setiap orang yang di anggap pernah berjasa pada HMJ Manajemen STIE Tunas Nusantara

Pasal 4 :
1. Setiap mahasiswa yang terdaftar pada program studi Manajemen STIE Tunas Nusantara secara langsung menjadi Anggota Biasa HMJ Manajemen
2. Pendataan dan pencatatan anggota Luar Biasa HMJ Manajemen dilakukan oleh pengurus melalui verifikasi dari pihak akademik kampus atau dari yang bersangkutan sesuai dengan data yang diperlukan
3. Pengangkatan anggota kehormatan:
a. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan melalui ketetapan pengurus HMJ Manajemen STIE Tunas Nusantara
b. Disahkan dalam rapat besar Himpunan Manajemen

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
1. Anggota Biasa HMJ Manajemen berhak untuk:
a. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan HMJ Manajemen
b. Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan HMJ Manajemen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi
c. Memilih dan dipilih untuk kepengurusan dalam organisasi HMJ Manajemen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama
d. Meminta pertanggungjawaban Pengurus HMJ Manajemen sesuai dengan tata cara dan aturan yang ditetapkan organisasi
2. Anggota Luar Biasa HMJ Manajemen mempunyai hak anggota yang sama dengan anggota Biasa, kecuali hak untuk memilih
3. Anggota kehormatan HMJ Manajemen mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa HMJ Manajemen, kecuali untuk memilih dan dipilih untuk menduduki fungsi di luar jabatan Badan Pengurus Harian HMJ Manajemen


Pasal 6 :
Setiap anggota HMJ Manajemen berkewajiban:
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan organisasi HMJ Manajemen
2. Menjaga nama baik HMJ Manajemen dan Jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 7 :
1. Berakhirnya keanggotaan HMJ Manajemen dapat terjadi karena: Meninggal Dunia
2. Khusus untuk anggota luar biasa dan kehormatan berakhirnya keanggotaan dapat terjadi apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Pemberhentian keanggotaan dapat dilakukan apabila anggota tersebut nyata dan jelas telah melanggar AD dan ART HMJ Manajemen serta ketentuan-ketentuan organisasi HMJ Manajemen yang telah ditetapkan

BAB V
ORGANISASI
Pasal 8 :
1. Pengurus HMJ Manajemen dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam rapat besar Musyawarah HMJ Manajemen
2. Tata cara pemilihan ketua dan pengurus HMJ Manajemen di atur dalam POK STIE Tunas Nusantara yang di buat oleh MPM STIE Tunas Nusantara






BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9:
Hak dan kewajiban pengurus HMJ Manajemen adalah:
1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang program kerja HMJ Manajemen
2. Mengkordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan HMJ Manajemen
3. Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para anggota HMJ Manajemen
4. Menjabarkan program kerja yang telah dibuat dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata
5. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada

Pasal 10 :
Anggota dewan pembimbing terdiri dari:
1. Kepala jurusan Manajemen
2. Sekertaris jurusan Manajemen
3. Pembimbing akademik jurusan Manajemen

Pasal 11 :
Dewan pembimbing HMJ Manajemen memiliki hak dan kewajiban:
1. Memberikan masukan dan saran kepada pengurus HMJ Manajemen
2. Memberikan dukungan moril dan materil kepada pengurus HMJ Manajemen dalam menjalankan aktifitas kegiatan organisasi

Pasal 12 :
Dewan pengawas terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) STIE Tunas Nusantara
2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Tunas Nusantara


Pasal 13 :
Dewan pengawas memiliki hak dan kewajiban:
1. MPM STIE Tunas Nusantara menetapkan Garis besar haluan program (GPHP) sebagai pedoman penetapan program kegiatan organisasi
2. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang di laksanakan oleh HMJ Manajemen
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, saran dan pertimbangan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan HMJ Manajemen

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14 :
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh hasil rapat kerja dengan mempertimbangkan usulan dari anggota.

Pasal 15 :
1. Dana yang diperoleh dikelola oleh pengurus dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan HMJ Manajemen yang telah tercantum dalam program kerja HMJ Manajemen.
2. Untuk kepentingan organisasi HMJ Manajemen, Pengurus dapat membentuk badan usaha yang bertanggung jawab kepada Pengurus HMJ Manajemen
3. Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha HMJ Manajemen menjadi aset kekayaan organisasi dan dikelola oleh pengurus
4. Apabila organisasi HMJ Manajemen dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara







BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 16 :
1. Rapat besar adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh pengurus harian, dewan pengawas, serta dewan pembimbing dan memiliki wewenang merumuskan, merevisi dan penetapan AD ART (jika di perlukan)
2. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian, dan perwakilan dewan pengawas serta dewan pembimbing. Berwenang merumuskan pogram kerja dalam masa satu periode
3. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian rapat ini memiliki wewenang merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu terdekat
4. Rapat evaluasi adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian, perwakilan dari dewan pengawas, serta perwakilan dari dewan pembimbing dan rapat ini memiliki wewenang mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 17 :
1. Dalam Rapat Besar, hak suara hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa
2. Persidangan dalam rapat Besar dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada rapat tersebut
3. Tata tertib rapat ditetapkan dalam rapat tersebut atas usulan Panitia Pengarah.

Pasal 18
1. Semua keputusan yang diambil dalam rapat-rapat yang tersebut pada pasal-pasal didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
2. Segala keputusan rapat diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang
3. Keputusan mengenai pemilihan dan/atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.
4. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB IX
BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19:
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) dan Garis Besar Haluan Program (GBHP) yang di buat oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan disahkan oleh ketua STIE Tunas Nusantara

Pasal 20:
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Manajemen STIE Tunas Nusantara ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Manajemen ini dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Januari 2010

PENGESAHAN
Presidium sidang I

Luqmanul Hakim Presidium sidang II

Afrin Dawati
Ketua Jurusan Manajemen



(Andi M. Rudhan, S.E, M.M)

0 komentar

Posting Komentar

isi komentar yang membangun ya...